Revisi UU Pelayaran, Lasarus: Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penjagaan Laut dan Pantai

17-01-2024 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR dan Dirjen Perhubungan Laut, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Arief/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard) merupakan amanat dari ketentuan internasional IMO (Badan Dunia PBB) bidang kemaritiman dan bertanggung jawab atas standar keamanan dan keselamatan dalam bidang pelayaran dan perlindungan lingkungan laut. Namun hingga kini, penjagaan laut dan pantai khususnya di Indonesia dari sisi kelembagaan masih dinilai kurang efektif, yang disebabkan berbagai aspek.


Diantaranya yaitu terdapat tumpang tindih kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai, khususnya terkait keselamatan dan keamanan laut. Oleh karena itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan komitmennya untuk secara rinci mengatur soal pembentukan kelembagaan sipil khusus dalam penjagaan laut dan pantai agar tidak berbenturan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) miliki TNI Angkatan Laut (AL).

 

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan komitmennya untuk secara rinci mengatur soal pembentukan kelembagaan sipil khusus dalam penjagaan laut dan pantai agar tidak berbenturan dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) miliki TNI Angkatan Laut (AL).


“Jadi kita berharap secara kelembagaan ini diatur dengan baik, kalau Bakamla ini kan isinya Angkatan Laut itu bicara kedaulatan, kalau Sea Coast Guard ini kan bicara tentang keselamatan dan keamanan pelayaran, ini kan dua hal yang berbeda sebetulnya,” ujar Lasarus saat diwawancarai Parlementaria di sela-sela Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR dan Dirjen Perhubungan Laut, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).


Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini lebih lanjut menjelaskan, jenis kapal di Sea Coast Guard ini secara umum yang dikenal memiliki jenis kapal warna putih dibawah kewenangan sipil. Berbeda halnya dengan Bakamla dibawah komando TNI AL yang notabene berkarakteristik militer.


“Maka jenis kapal di Sea Coast Guard ini biasanya jenis kapalnya warna putih isinya sipil. Jadi kalau Sea Coast Guard dari negara lain ketemu dengan Sea Coast Guard negara kita itu namanya sipil ketemu sipil, masih ada ruang diplomasi. Tapi kalau sudah Angkatan Laut pasti nanti sudah bukan diplomatik lagi, ini kan sudah tindakan militer. Tentu ini dua hal yang berbeda, ini kita coba atur,” ungkap Lasarus.


Kedepannya, Lasarus mengaku pihaknya terus menerima masukan dari berbagai pihak sebagai bahan naskah akademik penyusunan revisi UU Pelayaran nantinya. Namun yang pasti, tegasnya, Komisi V akan segera menggelar pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi kewenangan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.


“Kami masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, karena Komisi V sendiri kan tidak dilibatkan dalam pembahasan UU Bakamla ini. Tapi kami nanti akan bertemu dengan Baleg, kita akan susun sebaik mungkin sehingga secara kelembagaan itu tidak terjadi nanti tabrakan kewenangan yang nanti akan menimbulkan masalah baru nanti di laut,” pungkas Lasarus. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Jangan Usik Dana Desa sebagai Jaminan Koperasi Merah Putih
20-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan agar pemerintah tidak menjadikan dana desa sebagai beban dalam pembiayaan...
​Lasarus Pertanyakan Roadmap Koperasi Merah Putih, Ingatkan Peran Desa sebagai Subjek
19-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta- Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan perlunya pemerintah menyusun peta jalan (roadmap) yang jelas dalam pelaksanaan program...
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...